Dalam Permendikbud terbaru (No. 44 Tahun 2019) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah memberikan batasan yang lebih longgar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kuota dari beberapa jalur penerimaan siswa baru. Aturan baru ini dirancang agar setiap daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Berbagai perkembangan terakhir seperti penghapusan Ujian Nasional akibat dari pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat sejumlah pemerintah daerah melakukan berbagai penyesuaian dalam sistem PPDB mereka. Kebijakan-kebijakan tersebut dirasakan oleh sebagian masyarakat, khususnya orang tua, tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan mereka. Selain itu, siswa dan guru juga merasakan langsung dampak dari hasil PPDB ini. Bagaimana orang tua, siswa, maupun guru dapat menyikapi hal tersebut? Apa dampak psikologis dari hasil PPDB ini bagi siswa dan orang tua? Apa strategi yang harus dipersiapkan guru dalam menghadapi siswa yang heterogen? Ba
03 Juli 2020 13.30 - 15.30 WIB
Zoom Meeting - Live Youtube