Merdeka Belajar Episode 19: Rapor Pendidikan Indonesia

Jakarta, PSKP – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat, 1 April 2022 meluncurkan Rapor Pendidikan Indonesia sebagai terobosan Merdeka Belajar Episode ke-19. Rapor Pendidikan Indonesia merupakan langkah tindak lanjut dari Asesmen Nasional (AN) yang diluncurkan Kemendikbudistek sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode pertama.

Rapor Pendidikan Indonesia memberikan informasi tentang hasil evaluasi pendidikan berupa Asesmen Nasional bersama sumber data lainnya yang ditampilkan pada platform lapor pendidikan, sehingga satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat membuat perencanaan kebijakan dan program pendidikan secara lebih terarah dalam upaya mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapor Pendidikan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara empat unit utama di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Ditjen Vokasi. Dalam laporannya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo menyampaikan bahwa kebijakan Merdeka Belajar kali ini menjadi tonggak penting dalam upaya mentransformasi sistem evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan.

Rapor Pendidikan diwujudkan dalam sebuah platform yang menyajikan hasil asesmen nasional dan data lain mengenal capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan yang terintegrasi.

  

Sumber: website https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi, sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

“Rapor Pendidikan adalah platform digital yang bisa diakses oleh setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk bisa mengindentifikasi apa area fokus yang benar benar harus diperbaiki untuk menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan pendidikan ke depan,” tegas Mendikbudristek.

Rapor Pendidikan hadir bagi setiap satuan pendidikan dan dinas pendidikan, agar mereka dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di sekolah masing-masing, begitu pun hal yang sama pada dinas pendidikan di daerah.

Mendikbudristek secara khusus juga menyampaikan, dengan adanya Rapor Pendidikan diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan. “Rapor Pendidikan bukan untuk menghakimi atau membanding-bandingkan, yang diharapkah dari Rapor Pendidikan adalah menjadi tolak ukur untuk mencari akar permasalahan pendidikan, menjadi refleksi, dan untuk didiskusikan secara konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan,” imbuh Mendikbudristek. [Fadhilah D.]