Uji Publik Draf Standar Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di Jawa Barat dan Sumatra Barat

Jawa Barat & Sumatra Barat, PSKP – Merdeka belajar membawa perubahan tuntutan pada berbagai aspek, salah satunya Standar Pendidik dan Standar Kepala Satuan Pendidikan. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), BSKAP, Kemendikbudristek melakukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Pendidik dan Standar Kepala Satuan Pendidikan. Dua draf ini merupakan revisi dari peraturan menteri pendidikan sebelumnya. 


Uji Publik Draf Standar Pendidik di Jawa Barat

Pendidik merupakan kunci keberhasilan pembelajaran. Oleh karena itu, urgensi menetapkan standar tertentu yang perlu dipenuhi oleh setiap pendidik merupakan bagian dari upaya menjamin kualitas pendidik itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, draf RPM Standar Pendidik yang telah disusun, diujicobakan di tiga provinsi, salah satunya di Jawa barat.

Di Jawa Barat, uji coba dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juni 2022 bertempat di Hotel Mercure Nexa Bandung. Uji Publik dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan dari dinas pendidikan provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kanwil Kementerian Agama, kepala satuan pendidikan dan pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.

Hadir dalam acara tersebut Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Awan Suparwana yang menyampaikan respons atas draf standar pendidik. “Implementasi baik dari Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Permendikbud Nomor 137 tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 34 tahun 2018 yang digantikan harus terakomodasi dalam standar ini,” terang Awan. Selain itu, Awan juga menyampaikan perlunya masa toleransi sebagai penyesuaian di lapangan jika RPM Standar Pendidik ini resmi diberlakukan. Hal tersebut perlu dilakukan agar semua pendidik dapat melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan. 



Penyampaian kondisi pendidikan dan pendapat tentang Draf Standar Pendidik oleh Kabid GTK Disdik Provinsi Jawa Barat.


Selain Kemendikbudristek, proses penyusunan RPM Standar Pendidik juga melibatkan berbagai unsur, termasuk Kemenag. Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebijakan antara sekolah dan madrasah dalam Standar Pendidik. 

RPM Standar Pendidik mengatur kualifikasi dan kompetensi pendidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bersifat umum, sementara indikator-indikatornya akan diatur lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal karena bersifat dinamis. 

Pada diskusi yang dipandu salah satu perwakilan tim penyusun Standar Pendidik, Pandu Ario Bismo, beberapa masukan, telaahan, dan komentar terhadap RPM Standar Pendidik berhasil dikumpulkan. Salah satu yang banyak mendapatkan perhatian adalah kualifikasi pendidik PAUD yang dipersyaratkan dalam Standar Pendidik tersebut. Keinginan agar kualifikasi pendidik PAUD untuk disamakan dengan jenjang lainnya yaitu berkualifikasi minimal S1 mengemuka, sebagai konsekuensi terhadap peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan bagi anak usia dini yang juga tidak kalah pentingnya dari pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.

Masukan lain disampaikan oleh Kepala Sekolah MTsN 4 Bandung Barat terhadap kualifikasi bagi guru umum yang akan mengajar di SLB, yaitu perlunya penambahan narasi “minimal memiliki keahlian khusus” yang mengacu pada pendekatan pembelajaran siswa berkebutuhan khusus. Selain itu, penambahan klausul tentang kompetensi pendidik diusulkan oleh Kepala MAN 2 Bandung yakni entrepreneurship, dimana pendidik mampu menciptakan inovasi yang tinggi, bekerja keras, motivasi yang kuat, dan pantang menyerah.

Ahmad Patoni, wakil Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat menyampaikan kunci keberhasilan pedidikan tergantung kepada guru di sekolah. Guru harus terampil berinovasi, tidak hanya menjalankan tugas dan kewajiban, namun harus mengubah input siswa dengan kompleksitas keragamannya. 



Diskusi Uji Publik Draf Standar Pendidik di Jawa Barat.


Uji Publik Draf Standar Kepala Satuan Pendidikan di Sumatra Barat

Selain pendidik, peran kepala satuan pendidikan juga tidak kalah penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, uji publik RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan juga dilakukan. Kegiatan uji coba RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan dilakukan juga di beberapa daerah, salah satunya di Sumatra Barat. 

Bertempat di The Premiere Hotel Kota Padang pada Kamis, 16 Juni 2022, kegiatan ini disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kota Padang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Maidison. Dalam sambutannya, Maidison mengapresiasi penunjukan Provinsi Sumatra Barat sebagai sampel kegiatan Uji Publik RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan, dan menegaskan bahwa proses penyusunan standar perlu melalui beberapa langkah penelaahan dan penyelarasan hingga menjadi RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan. Salah satu tahap yang juga penting adalah uji publik untuk menerima masukan dari seluruh stakeholder yang diundang pada kegiatan tersebut.

Uji publik menghadirkan perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat, dDinas pPendidikan kKota/kKabupaten, Dewan Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Ketua Pokja Pengawas Sumatra Barat, serta kepala sekolah dan madrasah dari PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, baik jalur pendidikan formal maupun nonformal. 

Sebagai perwakilan Tim Penyusun RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan dari PSKP, Arie Budi Susanto menyampaikan bahwa RPM yang akan dihasilkan bersifat umum. RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan ditekankan pada penguatan kepemimpinan pembelajaran. Selain itu RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan perlu menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbudristek seperti kebijakan Merdeka Belajar, Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, dan lain-lain. Sementara itu, Perwakilan Tim Penyusun RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan, Putra Asga Elevri menyampaikan prinsip penyusunan dan alur pengembangan RPM Standar. Tim penyusun RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan terdiri dari BSKAP, Ditjen GTK, BAN S/M, BAN PAUD-PNF, Kemenag, Perguruan Tinggi, PSPK, Inovasi dan praktisi pendidikan lainnya.



Pemaparan prinsip penyusunan draf standar oleh anggota tim penyusun RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan.


Dalam diskusi, beberapa masukan disampaikan oleh peserta dan menjadi masukan kebijakan dalam penyempurnaan Standar Kepala Satuan Pendidikan yang tengah disusun bersama. “Lazimnya Permendikbud ini hanya seperti remote control, kurang dapat berbicara dalam realita akar rumput, terlebih di daerah. Substansinya mungkin sudah cukup bagus, relatif tidak banyak yang bermasalah. Namun, tantangannya kemudian adalah Kepala Satuan Pendidikan perlu memahami kearifan lokal di daerahnya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Andalas, Dr. Yuslim. Dalam konteks yang berbeda, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd. mengemukakan tentang pentingnya kemampuan kepala satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu internal di satuan pendidikan yang ia pimpin. “Kita membutuhkan switch management. Kepala sekolah adalah penjamin mutu internal, sehingga ada baiknya jika unsur penjaminan mutu ini di masukkan ke Permendikbud secara eksplisit. “I never see a good school without a good principal,” ujarnya. 

Sesi diskusi yang dipandu oleh perwakilan Tim Penyusun RPM Standar Kepala Satuan Pendidikan.

Berbagai masukan yang dihimpun dari kegiatan Uji Publik RPM Standar baik Pendidik maupun Kepala Satuan Pendidikan diharapkan akan menjadi masukan berharga yang berasal dari para pelaksana teknis pendidikan di daerah. Tujuannya, agar Rencana Peraturan Menteri yang tengah disusun tidak sekadar mengakomodasi kebutuhan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga praktik dan tantangan pendidikan di level daerah. [Yunita & Arie Budi]