Diskusi Pengarusutamaan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Sleman

Kab. Sleman, PSKP – Pendidikan bersifat universal dan merupakan hak semua anak, sehingga perlu didorong agar lebih inklusif terutama bagi anak berkebutuhan khusus. Salah satu praktiknya adalah dengan mendukung pengarusutamaan pendidikan inklusi dalam Standar Nasional Pendidikan. Hal ini menjadi dasar bagi Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, untuk mengadakan kegiatan pengarusutamaan pendidikan inklusi pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan dari beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Sleman.

 

Bertempat di Indoluxe Hotel Yogyakarta pada 15 Juli 2022, berbagai unsur dilibatkan dalam memberikan masukan terkait kebutuhan penyelenggaraan pendidikan inklusi, seperti perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta, dan Unit Layanan Sumber. Kegiatan tersebut juga diikuti kepala sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dari jenjang PAUD, jenjang Pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Sleman, baik di bawah lingkup Kemendikbudristek maupun Kemenag.

 

Dalam kesempatan tersebut, Rejokirono selaku anggota Tim Penyusun Pengarusutamaan Pendidikan Inklusi pada Standar Nasional Pendidikan menyampaikan pentingnya mengidentifikasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait kebutuhan penyelenggaraan pendidikan inklusi. Hasil dari identifikasi tersebut nantinya digunakan sebagai bahan menyusun pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, pengembangan, dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan. Harapannya, muatan Standar Nasional Pendidikan dapat memayungi penyelenggaraan pendidikan inklusi sehingga tercapai kesamaan hak pendidikan bagi seluruh peserta didik.


Paparan Kebijakan Pendidikan Inklusi oleh Kabid Diksus Disdikpora DI Yogyakarta.


Strategi pengarusutamaan tersebut disambut baik oleh daerah. Basuki selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DI Yogyakarta menyampaikan bahwa deklarasi antara gubernur, bupati, dan walikota telah dilakukan di Provinsi DI Yogyakarta pada 14 Desember 2014, di mana semua jenjang dan jenis satuan pendidikan merupakan penyelenggara pendidikan inklusi. Deklarasi ini memperkuat regulasi sebelumnya yang telah ada, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di DI Yogyakarta.

 

Meskipun begitu, dalam praktiknya masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Misalnya, kurangnya kesadaran dan kesiapan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran yang aksesibel, keterbatasan dalam pembiayaan, kurangnya pemahaman pendidik tentang pendidikan inklusi, kurangnya Guru Pendamping Khusus (GPK), belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait, dan keberadaan anak berkebutuhan khusus yang belum sepenuhnya diterima di masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut juga tergambar respons daerah yang positif terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dwi Warni Yuliastuti menyatakan, Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan pendidikan inklusi dengan menerima peserta didik melalui jalur afirmasi. Selain itu, dinas pendidikan juga sudah memfasilitasi upaya peningkatan kapasitas guru di sekolah inklusi, seperti memberikan bimbingan teknis bagi guru pendamping pendidikan inklusi, memberikan fasilitasi bagi guru inklusi, pembangunan ruang kelas inklusi, dan bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta untuk bimbingan teknis kepada GPK yang dilaksanakan baik secara luring maupun daring.


Diskusi dengan Kepala Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi.


Pendidikan inklusi tidak hanya menjadi isu dalam penyelenggaraan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, tetapi juga Kemenag. Ma’ruf Yuniarno selaku perwakilan Kantor Wilayah Provinsi DI yogyakarta menjelaskan bahwa Kementerian Agama baik pusat maupun daerah telah memberikan dukungan bagi penyelenggaraan pendidikan inklusi dalam bentuk penyediaan beberapa regulasi. Khusus di wilayah DI Yogyakarta, saat ini sudah ada 26 madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusi, meskipun  mayoritas madrasah inklusi yang ada merupakan satuan pendidikan swasta.

 

Dalam kegiatan tersebut juga diperoleh informasi bahwa sekolah penyelenggara pendidikan inklusi telah menerima peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) dengan kondisi yang berbeda di setiap sekolah, yang dalam pelaksanaannya, sekolah telah menerapkan Standar Nasional Pendidikan dalam pembelajaran bagi PDPD.

 

Berbagai temuan dalam diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan berharga untuk perbaikan pendidikan inklusi di Indonesia pada masa mendatang. [Tatik Soroeida]