logo-tut-wuri

Pemangku Kepentingan di Provinsi Sulawesi Selatan Apresiasi Draf Standar Pembiayaan yang Memenuhi Unsur Keadilan

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2022-08-06
Bagikan Laman Ini
Jakarta, PSKP -- Mengikuti perkembangan serta dinamika dalam pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) menyelenggarakan Uji Publik Draf Standar Pembiayaan Pendidikan. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 22 Juni 2022 di Hotel Harper Perintis, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Uji Publik ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, BAN S/M Provinsi, BAN PAUD dan PNF Provinsi, Asosiasi Pengawas Provinsi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi, PGRI Provinsi, Forum PKBM Provinsi, serta Kepala Sekolah dan Madrasah dari mulai tingkat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.


Paparan Kondisi Pendidikan di Sulawesi Selatan oleh Kadisdik Prov. Sulsel

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad mengapresiasi kegiatan uji publik yang diupayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini berkenaan dengan konsep capacity building yang dapat menunjang mutu pendidikan di Indonesia.

Koordinator Standar Pembiayaan, Nur Berlian Venus Ali menambahkan bahwa draf standar pembiayaan disusun melalui sembilan prinsip penyusunan standar, yaitu: umum, inklusif, memantik inisiatif dan inovasi, fokus, substantif, relevan dan universal, selaras, holistik dan ringkas. Dengan demikian, draf standar pembiayaan ini dapat diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan melakukan pengisian instrumen uji publik secara online melalui link aplikasi, atau dengan mengakses QR code yang tersedia. Para undangan uji publik diberikan waktu untuk melakukan pengisian instrumen dengan harapan dapat menjadi bahan jajak pendapat. Perwakilan Tim Penyusun, Ingga D. Vistara kemudian memandu sesi diskusi setelah semua peserta mengisi instrumen uji publik yang dipandu oleh Tim Penyusun.

Kepala Sekolah SD Inpres Perumnas, Arfai menjelaskan bahwa standar pembiayaan sebelumnya hanya membahas terkait biaya operasional. Namun, standar pembiayaan saat ini terbagi menjadi dua komponen yaitu biaya investasi dan biaya operasional. Hal ini disambut baik oleh peserta kepala sekolah karena dengan adanya perubahan tersebut diharapkan pengembangan kualitas pendidikan di sekolah bisa menjadi lebih baik lagi.


Paparan Prinsip Penyusunan SNP oleh Koordinator Standar Pembiayaan Pendidikan, PSKP Kemendibudristek

Kemendikbudristek berupaya untuk melakukan terobosan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan, di mana salah satunya adalah menerapkan nilai satuan biaya, baik dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Para peserta uji coba dari Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi penyusunan standar pembiayaan pendidikan yang memenuhi unsur keadilan tersebut.

Kepala Sekolah SMK N 6 Makassar, Amar Bachti menyarankan agar kegiatan PPDB dimasukkan ke dalam komponen biaya operasional non-personalia. Kondisi ini dikarenakan tidak ada tugas pokok seorang guru dalam menerima siswa baru. Selain itu, diperlukan biaya untuk kegiatan uji kompetensi dan kegiatan pemagangan bagi pendidikan vokasi untuk dapat mendukung pembelajaran. Dalam melakukan penyusunan standar pembiayaan, PSKP berupaya untuk mendorong transformasi standar pembiayaan pendidikan nasional yang efektif dan efisien untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman terkait cara pandang terhadap standar pembiayaan minimum pada satuan pendidikan.


Wakil Tim Penyusun Memandu Pengisian Instrumen Online Uji Publik Standar Pembiayaan Pendidikan

Di sisi lain, Wakil Tim Penyususun Standar Pembiayaan, Ferdi Widiputera menjelaskan bahwa untuk menghindari diskriminasi dalam pendidikan, penyusunan standar pembiayaan ini juga memperhatikan pendidikan inklusif. Hal ini ditunjukkan dengan biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di mana penyediaan jumlah tenaga kependidikan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.

Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Selatan menambahkan bahwa apa yang sudah dilakukan PSKP sejalan dengan kondisi pendidikan saat ini. Namun, tidak semua pengguna standar pembiayaan memahami susunan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan glosarium agar ke depannya dapat membantu pengguna dalam menyesuaikan anggaran dengan standar pembiayaan. Kegiatan ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Nur Berlian kepada seluruh peserta undangan kegiatan uji publik.


Peserta Uji Publik Draf Standar Pembiayaan di Provinsi Sulawesi Selatan