logo-tut-wuri

Uji Publik Draf Standar Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di Jawa Barat dan Sumatra Barat

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2022-09-01
Bagikan Laman Ini

Jawa Barat & Sumatra Barat, PSKP – Merdeka belajar membawa perubahan tuntutan pada berbagai aspek, salah satunya Standar Pendidik dan Standar Kepala Satuan Pendidikan. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), BSKAP, Kemendikbudristek melakukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Pendidik dan Standar Kepala Satuan Pendidikan. Dua draf ini merupakan revisi dari peraturan menteri pendidikan sebelumnya. 


Uji Publik Draf Standar Pendidik di Jawa Barat

Pendidik merupakan kunci keberhasilan pembelajaran. Oleh karena itu, urgensi menetapkan standar tertentu yang perlu dipenuhi oleh setiap pendidik merupakan bagian dari upaya menjamin kualitas pendidik itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, draf RPM Standar Pendidik yang telah disusun, diujicobakan di tiga provinsi, salah satunya di Jawa barat.

Di Jawa Barat, uji coba dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juni 2022 bertempat di Hotel Mercure Nexa Bandung. Uji Publik dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan dari dinas pendidikan provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kanwil Kementerian Agama, kepala satuan pendidikan dan pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.

Hadir dalam acara tersebut Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Awan Suparwana yang menyampaikan respons atas draf standar pendidik. “Implementasi baik dari Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Permendikbud Nomor 137 tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 34 tahun 2018 yang digantikan harus terakomodasi dalam standar ini,” terang Awan. Selain itu, Awan juga menyampaikan perlunya masa toleransi sebagai penyesuaian di lapangan jika RPM Standar Pendidik ini resmi diberlakukan. Hal tersebut perlu dilakukan agar semua pendidik dapat melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan.