logo-tut-wuri

Menjaga Komitmen dan Integritas Bekerja melalui Sumpah Pegawai Negeri Sipil

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2019-06-29
Bagikan Laman Ini

Janji dan komitmen untuk mengabdi, merupakan salah satu unsur penting yang selayaknya dimiliki para aparatur negara. Hal tersebut yang kemudian ditegaskan dalam ketentuan Pasal 39, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengamanahkan tentang pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil.
Dengan berdasarkan hal tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud), melakukan pengambilan Sumpah PNS pada Jumat, 28 Juni 2019.  Acara yang diselenggarakan Aula Gedung A Lantai 2 Kemendikbud tersebut, diikuti oleh sebanyak 59 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Balitbang Tahun Anggaran 2017. Acara yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Balitbang Kemendikbud, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Balitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno.
Dalam sambutannya, Totok Suprayitno menyampaikan bahwa kinerja seorang PNS adalah yang utama, untuk senantiasa  bekerja secara sungguh-sungguh dan memegang teguh janji yang telah diucapkan, yaitu akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan Pemerintah. Pengambilan sumpah PNS tidak sekadar sebuah prosesi yang wajib dilalui oleh setiap CPNS untuk kemudian ditingkatkan statusnya menjadi PNS. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan setiap aparatur Negara agar dapat sepenuhnya mengabdi pada masyarakat. “Setiap PNS harus memiliki integritas, hati bersih dan tulus melayani dengan dasar sumpah yang diucapkan, dengan nama Tuhan sehingga dapat sungguh-sungguh menghayati makna dari setiap kata sumpah yang diucapkan,” pesan Kepala Balitbang, menutup sambutannya (IW/DNR).