Pedoman Pelaksanaan Penelitian Tahun 2021

Pada tahun 2021 Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan melalui mekanisme seleksi proposal. Puslitjak mengundang berbagai pihak untuk mengajukan proposal penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Proposal yang memenuhi persyaratan administrasi akan diseleksi oleh komite penilaian.

Guna memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian, maka disusunlah pedoman pelaksanaan penelitian ini. Pedoman ini disusun dengan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19, serta memperhatikan aturan pemerintah terkait pembatasan fisik (physical distancing) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tautan Unduh
Unduh