Standar Nasional Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimum yang menunjukkan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan satuan pendidikan tertentu.
Ketahui Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini.
- Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh ahli.
SKL Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
SKL pada Pendidikan Anak Usia Dini adalah standar yang menunjukkan tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Aspek perkembangan anak usia dini dijelaskan dalam Capaian Perkembangan Anak yang mencakup:
- mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap peduli terhadap diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungannya;
- mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
- mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
- mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
- memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni, serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
- mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
- mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
- memahami tentang angka, dapat mengukur dengan satuan yang tidak baku, menyadari persamaan dan perbedaan antarobjek, serta memiliki pemahaman tentang ruang dan waktu.
Cakupan SKL Pendidikan Dasar
- SKL pada SD/MI/SDLB/paket A/bentuk lain yang sederajat
- SKL pada SMP/MTs/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat
Fokus SKL Pendidikan Dasar
-
Mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
-
Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat Dijelaskan dalam Deskripsi Kompetensi yang Mencakup:
- mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
- mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga NKRI;
- menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
- menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
- menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran literasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
Cakupan SKL Pendidikan Menengah
- SKL pada jenjang menengah umum
- SKL pada jenjang menengah kejuruan
Fokus SKL Pendidikan Menengah Umum
-
Mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
-
Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat Dijelaskan dalam Deskripsi Kompetensi yang Mencakup:
- menyayangi diri sendiri, menghormati sesama, menjaga lingkungan, dan menjalankan nilai-nilai agama yang dianut, seperti beribadah secara rutin, jujur, membela kebenaran, menjaga keseimbangan fisik, mental, dan rohani, serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
- menunjukkan kebanggaan terhadap budaya sendiri, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan global, aktif berinteraksi dengan budaya lain, menolak diskriminasi, dan berusaha menjaga NKRI;
- bersikap peduli dan berbagi dengan segala kalangan di lingkungan sekitar atau masyarakat luas;
- bertanggung jawab dalam berpikir, berinisiatif, dan merencanakan cara untuk mengembangkan diri, serta mampu beradaptasi dan berkomitmen untuk meraih tujuan;
- mampu membuat karya yang didokumentasikan dan kemampuan memecahkan masalah;
- mampu menganalisis masalah dan menyampaikan pendapat berdasarkan data yang akurat;
- mampu membaca dan mengevaluasi teks dengan baik, mengambil kesimpulan, menanggapi informasi, dan menulis dalam bentuk penjelasan maupun cerita dengan berbagai sudut pandang; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi untuk menyelesaikan masalah sehari-hari, mulai dari masalah pribadi hingga masalah di lingkungan sekitar dengan konsep yang tepat.
Fokus SKL Pendidikan Menengah Kejuruan
-
Mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
-
Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang SMA/MA Kejuruan/Bentuk Lain yang Sederajat Dijelaskan dalam Deskripsi Kompetensi yang Mencakup:
- menyayangi diri sendiri, menghormati sesama, menjaga lingkungan, dan menjalankan nilai-nilai agama yang dianut, seperti beribadah secara rutin, jujur, membela kebenaran, menjaga keseimbangan fisik, mental, dan rohani, serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
- menunjukkan kebanggaan terhadap budaya sendiri, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan global, aktif berinteraksi dengan budaya lain, menolak diskriminasi, dan berusaha menjaga NKRI;
- bersikap peduli dan berbagi dengan segala kalangan di lingkungan sekitar atau masyarakat luas;
- bertanggung jawab dalam berpikir, berinisiatif, dan merencanakan cara untuk mengembangkan diri, serta mampu beradaptasi dan berkomitmen untuk meraih tujuan;
- mampu membuat karya yang didokumentasikan dan kemampuan memecahkan masalah;/li>
- mampu menganalisis masalah dan menyampaikan pendapat berdasarkan data yang akurat;
- mampu membaca dan mengevaluasi teks dengan baik, mengambil kesimpulan, menanggapi informasi, dan menulis dalam bentuk penjelasan maupun cerita dengan berbagai sudut pandang;
- menunjukkan kemampuan numerasi untuk menyelesaikan masalah sehari-hari, mulai dari masalah pribadi hingga masalah di lingkungan sekitar dengan konsep yang tepat; dan
- menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Pengertian Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria minimum yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ketahui Standar Isi
Ruang Lingkup
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
Ruang Lingkup Materi Berdasarkan Konsep Keilmuan
Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Ruang Lingkup Materi Berdasarkan Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Muatan Wajib
Muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
Muatan Wajib Bahasa
Muatan wajib bahasa meliputi:
- bahasa Indonesia;
- bahasa daerah; dan
- bahasa asing.
Muatan Wajib Pendidikan Agama
Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara menteri pendidikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Muatan Lokal
Muatan wajib berupa muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengertian Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimum proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketahui Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Cakupan standar proses meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Isi Dokumen Perencanaan Pembelajaran
- Tujuan pembelajaran
- Langkah atau kegiatan pembelajaran
- Penilaian atau asesmen pembelajaran
Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran
Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan; dan
- kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja (untuk pendidikan menengah kejuruan).
Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar
Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dilaksanakan dengan:
- memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan Pembelajaran yang Sesuai
- Interaktif
- berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
- berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
- berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
- Inspiratif
- menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
- memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
- Menyenangkan
- menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
- menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
- mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
- Menantang
- menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
- memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
- Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif
- membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; serta
- melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
- Memberikan Ruang bagi Peserta Didik untuk Berkreasi, Mengembangkan Diri Sesuai Bakat, Minat, Perkembangan Fisik, dan Emosional Peserta Didik
- memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan gagasan baru;
- membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
- menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
- mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar. Pembelajaran interaktif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. Pembelajaran yang inspiratif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pembelajaran yang menyenangkan dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Pembelajaran yang menantang dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik dilakukan dengan cara:
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik setelah pelaksanaan pembelajaran minimal satu kali dalam satu semester.
Siapa yang Dapat Melakukan Penilaian Proses Pembelajaran?
- Sesama pendidik
- Kepala satuan pendidikan
- Peserta didik
Cara Penilaian oleh Sesama Pendidik
- Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- Mengamati proses pelaksanaan pembelajaran
- Melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Cara Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Membangun budaya reflektif yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri
- Memberi umpan balik yang konstruktif untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Cara Penilaian oleh Peserta Didik
Penilaian oleh Peserta Didik dilakukan dengan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penyusunan tujuan penilaian
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
- Pelaksanaan penilaian
- Pengolahan hasil penilaian
- Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penilaian formatif
- Penilaian sumatif
Penilaian Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian Sumatif
Penilaian Sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penentuan Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain, yaitu:
- kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian Standar Tenaga Kependidikan
Standar Tenaga Kependidikan masih dalam proses penyusunan.
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketahui Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana, prasarana, sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Prasarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kejuruan; dan
- pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pengertian Sarana?
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas:
- bahan pembelajaran;
- alat pembelajaran; dan
- perlengkapan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran
Sarana pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
- memperhatikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
- menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran PAUD
Sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan berikut:
- sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
- keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
- sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Ketentuan Sarana Pembelajaran Pendidikan Kejuruan
Sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan berikut:
- jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
- penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Pengertian Prasarana
Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas:
- lahan;
- bangunan; dan
- ruang.
Lahan merupakan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang yang dimaksud terdiri atas:
- ruang kelas;
- ruang perpustakaan;
- ruang laboratorium;
- ruang administrasi;
- ruang kesehatan;
- tempat beribadah;
- tempat bermain atau berolahraga;
- kantin; dan
- toilet.
Pengertian Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Ketahui Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
- perencanaan kegiatan pendidikan;
- pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
- pengawasan kegiatan pendidikan.
Tujuan Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.
Cakupan Bidang Perencanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Cakupan Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Tujuan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Cakupan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.
- Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
- Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
- Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Pengertian Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Ketahui Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas:
- biaya investasi; dan
- biaya operasional.
Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan, yaitu biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
Komponen Biaya Investasi
- Investasi lahan
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
- Modal kerja tetap
Biaya investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan yang dimaksud, antara lain bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.
Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
- penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
- pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Biaya modal kerja tetap tersebut digunakan untuk:
- penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
- pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
- keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Komponen Biaya Operasional
- Personalia
- Nonpersonalia
Biaya Operasional Personalia
Biaya operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Operasional Nonpersonalia
Biaya operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Komponen Biaya Operasional Nonpersonalia
- Bahan
- Perlengkapan
- Peralatan
- Daya
- Jasa
- Transportasi
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Bank
- Pajak
Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- bahan operasional kantor;
- bahan praktikum;
- bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
- bahan pembelajaran;
- bahan sanitasi;
- konsumsi kegiatan; dan/atau
- bahan cetakan.
Biaya perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum;
- kebersihan dan sanitasi; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
- telekomunikasi;
- aplikasi atau perangkat lunak;
- asuransi sarana dan prasarana;
- profesional;
- uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
- pengiriman barang.
Biaya transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
Biaya bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- pajak kendaraan;
- pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- pajak bumi dan bangunan.