Tentang
Nur Berlian Venus Ali
Koordinator Substansi Standar Tata Kelola
Nur Berlian Venus Ali, biasa dipanggil Nur, lahir di Bandung, pada 30 Oktober 1969. Mengawali karirnya sebagai PNS sejak 1996 pada Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelum meniti karir sebagai PNS, pernah menjadi Tim Penulis buku-buku populer yang diterbitkan oleh PT Penebar Swadaya (Grup TRUBUS). Nur Berlian menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Teknologi Industri Pertanian, IPB, Bogor. Kemudian menempuh pendidikan magister pada Program Studi Ilmu Ekonomi, Program Pascasarjana UI, Depok, dan saat ini sedang menyelesaikan program Doktor pada Program Pascasarjana UNJ, Jakarta.
Pada 2000, Ia diangkat sebagai Peneliti Ahli Pertama bidang Kebijakan Pendidikan pada Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 2011 meraih Peneliti Ahli Madya, dan setahun berikutnya, dilantik menjadi pejabat struktural sebagai Kepala Bidang Dokumentasi dan Publikasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud. Pada 2017 diangkat sebagai Kepala Bidang Penelitian Dikdasmen, dan dua tahun kemudian sebagai Kepala Bidang Inovasi dan Penelitian Isu Aktual Strategis pada Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemendikbud. Pada 2020 kembali menjadi Peneliti sebagai Peneliti Ahli Madya Bidang Kebijakan Pendidikan. Beberapa kegiatan penelitian yang telah dilakukan, dan artikel penelitian yang telah dipublikasikan terutama terkait dengan topik ekonomi pendidikan, pendidikan vokasi, dan pengelolaan pendidikan.
Setelah pembentukan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan pada 2021, Nur Berlian diangkat menjadi pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya hingga saat ini, dan diberi amanah sebagai Koordinator Substansi Tata Kelola. Bidang kerja yang diampu yakni menyusun dan mengevaluasi standar pendidikan yang berhubungan dengan tata kelola pendidikan. Beberapa Standar yang telah dihasilkan dan menjadi peraturan menteri yakni, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pengelolaan pada lingkup PAUD, jenjang Dikdas, dan jenjang Dikmen, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain telah menghasilkan Standar, juga telah menghasilkan beberapa kajian/ pengembangan standar pendidikan, dan evaluasi kebijakan prioritas lainnya.