
PSKP – Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) telah menuntaskan proses uji publik Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan pada bulan Mei...
PSKP – Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) telah menuntaskan proses uji publik Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan pada bulan Mei...
Jakarta, 10 Mei 2023 -- Asesmen Nasional (AN) merupakan salah satu upaya transformasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan,...
Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; (iv) standar penilaian pendidikan; (v) standar tenaga kependidikan; (vi) standar sarana dan prasarana; (vii) standar pengelolaan; dan (viii) standar pembiayaan.
Rapor Pendidikan Indonesia adalah sebuah platform digital yang menampilkan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang bertujuan sebagai bahan penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Rapor Pendidikan Indonesia berbeda dengan Rapor Mutu. Rapor Mutu bertujuan mengukur ketercapaian delapan indikator berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Datanya didapatkan dari Dapodik dan sumber lain yang diidentifikasi satuan pendidikan yang langsung diisi oleh satuan pendidikan. Sedangkan Rapor Pendidikan Indonesia adalah bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana di dalam platform ini disajikan data laporan hasil evaluasi sistem secara keseluruhan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Penyusunan Rapor Pendidikan dilakukan melalui berbagai asesmen atau survei nasional. Satuan pendidikan tidak perlu melakukan pengisian data sendiri, sehingga diharapkan beban administrasi satuan pendidikan dapat berkurang. Rapor Pendidikan diharapkan tidak hanya menampilkan pemetaan mutu pendidikan di daerah, namun mampu memberikan rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PBD).