Kembali ke Atas

Info Terkini

Pengisian Instrumen Satuan Biaya Pendidikan Tuntas di Delapan Kabupaten/Kota dan Lima Belas Provinsi

PSKP, 11 Juni 2024 – Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) telah menyelesaikan kegiatan pengisian instrumen satuan biaya pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen). Kegiatan ini berlangsung dari bulan Mei hingga Juni 2024 dan dilaksanakan di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Kota Balikpapan, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Belitung. Selain itu, khusus untuk jenjang SMK, PSKP juga berkolaborasi dengan Direktorat SMK dalam pelaksanaan kegiatan di 15 provinsi.

Irsyad Zamjani, Kepala PSKP, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya terkait standar biaya satuan pendidikan. "Saat ini, PSKP diharapkan dapat menentukan angka riil unit cost yang dapat diimplementasikan di berbagai daerah. Unit cost ini perlu diuji secara empiris di beberapa lokasi untuk mempertimbangkan karakteristik daerahnya," ujar Irsyad.

Sebelumnya, Direktorat SMK melalui Plt. Direktur Wardani Sugiyanto juga mengadakan pertemuan dengan PSKP untuk menjajaki kajian unit cost khusus untuk SMK. Pertemuan ini menyoroti variasi konsentrasi program keahlian di SMK, yang dipengaruhi oleh indeks kemahalan wilayah dan jenis konsentrasi keahlian. Misalnya, biaya untuk konsentrasi keahlian alat-alat berat pada teknik permesinan jauh lebih mahal dibandingkan dengan konsentrasi keahlian servis motor. Oleh karena itu, diperlukan satuan biaya SMK berdasarkan konsentrasi keahlian.

Latar Belakang dan Acuan Regulasi

Saat ini, terdapat persepsi umum bahwa biaya satuan operasional PAUD Dikdasmen tidak cukup untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada saat ini berfokus pada indeks harga, namun belum mencakup variasi biaya satuan berdasarkan karakteristik daerah dan jenjang pendidikan. Terlebih lagi, kajian mendalam terkait biaya satuan operasional PAUD Dikdasmen masih terbatas. Beberapa kajian PSKP (sebelumnya Pusat Penelitian Kebijakan atau Puslitjak) merekomendasikan perlunya perhitungan biaya satuan operasional sekolah yang bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah dan jenjang pendidikan. Untuk itu, pada tahun 2023 PSKP telah menyusun kajian akademik terkait indeks biaya pendidikan (IBP).

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berupaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah mengumpulkan informasi mengenai biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas, termasuk di jenjang SMK. Diharapkan informasi ini akan menjadi basis pertimbangan kebijakan pembiayaan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing konsentrasi keahlian di SMK.

Menindaklanjuti upaya penghitungan variasi biaya satuan operasional tersebut, telah ditetapkan dua regulasi berikut: 1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 18 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa biaya pendidikan ditetapkan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Perhitungan ini dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing, serta digunakan sebagai acuan untuk penyusunan anggaran pendidikan. 2) Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 31 dan 32 Tahun 2023 memberikan petunjuk teknis untuk perhitungan satuan biaya pada PAUD Dikdasmen. Perhitungan ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Dengan dua peraturan tersebut sebagai acuan, PSKP melaksanakan kajian satuan biaya di jenjang PAUD Dikdasmen, termasuk SMK.

Tujuan Kegiatan

Salah satu tahap dari kegiatan kajian satuan biaya ini adalah mengumpulkan informasi tentang biaya operasional nonpersonalia yang perlu dikeluarkan oleh jenjang PAUD Dikdasmen, termasuk setiap konsentrasi keahlian pada SMK dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi komponen biaya dalam penyediaan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta menghitung biaya satuan pendidikan pada setiap jenjang tersebut. Dengan informasi ini, pemerintah, lembaga pendidikan, dan pihak-pihak terkait dapat merumuskan kebijakan berdasarkan bukti empiris guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pendidikan. Tujuan akhirnya adalah memberikan kerangka acuan yang kuat untuk perencanaan anggaran pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD Dikdasmen.


Kegiatan Pengisian Instrumen Satuan Biaya PAUD Dikdasmen di Kabupaten Gresik

Pengisian Instrumen Satuan Biaya

Pengisian instrumen ini tidak terbatas pada sumber biaya tertentu dan tidak hanya melaporkan pembelanjaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebelumnya, namun mencakup juga hal-hal yang dianggap perlu tetapi belum pernah dilakukan sebelumnya. Selain itu, untuk SMK, termasuk juga aktivitas yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Dengan demikian, hasil pengisian instrumen diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan biaya pendidikan di berbagai jenjang dan daerah.

Menurut I Made Darmawita, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, ditemukan bahwa dana yang diterima dari BOS masih kurang untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan sekolah. Akibatnya, hampir semua sekolah membutuhkan tambahan dana dari komite sekolah. Lebih lanjut, Darmawita berharap dengan adanya kegiatan pengisian instrumen satuan biaya ini, ke depannya sekolah dapat melakukan perencanaan pembiayaan yang lebih matang. Hal ini akan membantu sekolah dalam mengatasi permasalahan kekurangan dana sehingga dapat menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang lebih baik bagi siswa-siswinya.

Winarno, yang mewakili Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Balikpapan, menyoroti masalah pertanggungjawaban terkait sumber anggaran BOS dari provinsi. Selain itu, Winarno juga menekankan bahwa kegiatan verifikasi satuan biaya yang sedang dilakukan dapat membantu sekolah dalam mengidentifikasi secara lebih akurat seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan biaya pendidikan dan membantu perencanaan anggaran yang lebih efektif bagi sekolah.


Kegiatan Pengisian Instrumen Satuan Biaya PAUD Dikdasmen di Kota Makassar

Cone Kustarto, Kepala SMKN 12 Surabaya, menjelaskan bahwa sekolahnya memiliki 15 jurusan beragam, yang sebagian besar berfokus pada bidang seni. Hal ini karena adanya penggabungan antara SMKI dan SMKN 11 Surabaya. Kustarto berharap bahwa dengan jumlah konsentrasi keahlian yang beragam di sekolahnya, pengumpulan data nilai satuan biaya yang dilakukan dapat mencerminkan kebutuhan yang tepat untuk setiap konsentrasi keahlian. Lebih dari itu, ia melihat bahwa penghitungan nilai satuan biaya ini akan memberikan kontribusi bagi perkembangan seluruh SMK di Indonesia.


Peserta Pengisian Instrumen Satuan Biaya SMK di SMKN 7 Denpasar

Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyusunan anggaran pendidikan di Indonesia. [Ferdi Widiputera]