- Standar luaran pendidikan.
- Standar proses pendidikan.
- Standar masukan pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Apa Itu Standar Nasional Pendidikan Tinggi?
Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau SN Dikti merupakan satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif.
- Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul.
- Mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Luaran Pendidikan
Standar luaran pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan.
Apa Itu Standar Kompetensi Lulusan?
Standar kompetensi lulusan adalah pedoman dasar yang menggambarkan secara minimal keseluruhan kualifikasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan pencapaian mahasiswa setelah menyelesaikan program pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mereka diharapkan mampu mandiri dalam menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berguna bagi masyarakat, sambil secara aktif mengembangkan potensi diri. Spesifikasi standar kompetensi lulusan diuraikan dalam pencapaian pembelajaran yang diharapkan dari lulusan.
Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan, terdiri atas:
- standar proses pembelajaran;
- standar penilaian; dan
- standar pengelolaan.
Apa Itu Standar Proses Pembelajaran?
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan, yang meliputi:
- perencanaan proses pembelajaran;
- pelaksanaan proses pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Apa Itu Standar Penilaian?
- Penilaian formatif bertujuan untuk:
- memantau perkembangan belajar mahasiswa;
- memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
- memperbaiki proses pembelajaran.
- Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai capaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi yang mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Standar penilaian adalah pedoman dasar yang menetapkan syarat minimal dalam menilai prestasi belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Penilaian prestasi belajar mahasiswa harus dilakukan dengan valid, reliabel, transparan, akuntabel, adil, obyektif, dan bersifat edukatif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bentuk penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan sumatif.
Apa Itu Standar Pengelolaan?
Standar pengelolaan adalah pedoman dasar yang menetapkan syarat minimal terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik agar dapat menjalankan misi perguruan tinggi dengan efektif.
Perencanaan kegiatan pendidikan mencakup perencanaan pengembangan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana jangka pendek.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi:
- pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;
- pengelolaan sumber daya; dan
- pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.
Standar Masukan Pendidikan
Standar masukan pendidikan, terdiri atas:
- standar isi;
- standar dosen dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana; dan
- standar pembiayaan.
Apa Itu Standar Isi?
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Materi pembelajaran bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan.
Pada pendidikan akademik, materi pembelajaran diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada pendidikan vokasi, materi pembelajaran diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pada pendidikan profesi, materi pembelajaran diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Apa Itu Standar Dosen dan Tenaga Pendidik?
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:
- Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:
- kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan
- kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
- Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai perundang-undangan dengan ketentuan peraturan.
- Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
- Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Apa Itu Standar Sarana dan Prasarana?
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana dengan memenuhi ketentuan:
- keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
- kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan
- pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Apa Itu Standar Pembiayaan?
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembiayaan pendidikan tersebut meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
Ruang Lingkup Standar Penelitian
- Standar luaran penelitian.
- Standar proses penelitian.
- Standar masukan penelitian.
Standar Luaran Penelitian
Standar luaran penelitian merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian. Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh pemerintah.
Standar Proses Penelitian
Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
Penelitian dilakukan oleh:
- dosen;
- dosen bersama mahasiswa; dan/atau
- mahasiswa dengan bimbingan dosen.
Penelitian juga dapat dilakukan oleh:
- peneliti;
- peneliti bersama dosen; dan/atau
- peneliti bersama dosen dan mahasiswa.
Standar Masukan Penelitian
Standar masukan penelitian merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
Ruang Lingkup Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar luaran pengabdian kepada masyarakat.
- Standar proses pengabdian kepada masyarakat.
- Standar masukan proses pengabdian kepada masyarakat.
Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat
Standar luaran pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi berupaya secara optimal memanfaatkan lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyebarkan hasil pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang didanai oleh pemerintah.
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh:
- dosen;
- dosen bersama mahasiswa; dan/atau
- mahasiswa dengan bimbingan dosen.
Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat
Standar masukan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.