Uji Publik Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan Tuntas di Lima Kota

PSKP – Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) telah menuntaskan proses uji publik Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan pada bulan Mei hingga Juni 2023 di lima kota, yakni di Kupang, Cirebon, Samarinda, Malang, dan Pangkalpinang.

 

Penyusunan Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan mulai dikawal oleh PSKP sejak Februari 2023. Dalam prosesnya, penyusunan petunjuk teknis ini melibatkan berbagai elemen, seperti praktisi, akademisi, dan unit-unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Plt. Kepala PSKP, Irsyad Zamjani menyampaikan, melalui Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan, Kemendikbudristek berupaya untuk mendorong satuan pendidikan dapat memahami anggaran pendidikannya sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengestimasi kebutuhan satuan pendidikan di wilayahnya.

Gambar 1. Peserta Uji Publik di Samarinda

 

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta, salah satunya Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. “Selama ini kami mencari bagaimana menghitung biaya pendidikan untuk setiap jenjang. Dengan adanya Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan menjadi solusi yang dapat membantu satuan pendidikan,” ujar Pujianto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

 


Urgensi dan Substansi Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan


Saat membuka kegiatan uji publik di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Nur Berlian Venus Ali selaku Koordinator Substansi Standar Tata Kelola PSKP menjelaskan berbagai urgensi dan substansi penyusunan petunjuk teknis ini. Nur Berlian memaparkan bahwa Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan, khususnya pada Pasal 15 yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Hasil perhitungan satuan pendidikan juga digunakan sebagai acuan untuk menyusun anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan objektif. 


Output dari petunjuk teknis ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk memperkirakan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional PAUD dari sumber APBD yang perlu disediakan. Selain itu, untuk badan penyelenggara seperti yayasan maupun organisasi masyarakat, petunjuk teknis ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk menggali sumber pendanaan untuk pemenuhan pembiayaan di satuan pendidikan.


Di dalam petunjuk teknis satuan biaya pendidikan, tersusun lima bab yang berisikan ketentuan umum, rincian aturan biaya investasi, dan biaya operasional serta perhitungan satuan biaya pendidikan. Ferdi Widiputera selaku Analis Kebijakan PSKP memaparkan tiga komponen biaya yang dihitung, yaitu biaya investasi, biaya operasional personalia, serta biaya operasional nonpersonalia. Di tingkat pemerintah, fokus terhadap biaya operasional nonpersonalia, sedangkan di tingkat  pemerintah daerah dan satuan pendidikan menghitung seluruh  komponen biaya mulai dari biaya investasi, biaya operasional personalia, hingga biaya operasional nonpersonalia. 



Gambar 2. Peserta Uji Publik di Cirebon


Para peserta kegiatan uji publik baik di Kupang, Cirebon, Malang, Samarinda maupun Pangkalpinang berasal dari berbagai unsur, seperti dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, para peserta telah menerima instrumen uji publik untuk dipelajari, sehingga pada hari pelaksanaan, peserta dapat melakukan klarifikasi dan diberikan waktu khusus untuk memberikan masukan melalui instrumen. Selain itu, para peserta juga diarahkan untuk melakukan pengisian form  isian komponen biaya (berbentuk Microsoft Excel) yang telah disediakan oleh tim agar dapat menganalisis rancangan anggaran satuan pendidikan yang dibutuhkan.


Menurut Saida Hafina, Kepala Sekolah SDN 18 Tenggarong, Kota Samarinda, petunjuk teknis yang sudah disusun cukup jelas dan bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam merancang anggaran biaya yang dibutuhkan.


Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Kupang juga menuturkan bahwa kegiatan uji publik ini memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bersikap aktif dalam mengkritisi  petunjuk teknis yang telah disusun dan melakukan uji coba penghitungan dengan template yang sudah disediakan.

Gambar 3. Peserta Uji Publik di Kupang


Herry Chandra Wibawa selaku perwakilan Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga menambahkan bahwa biaya pendidikan sangat berpengaruh terhadap mutu dan keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu, perhitungan biaya investasi maupun biaya operasional sangat krusial sebab jenis pembiayaan tersebut akan menentukan perencanaan program pendidikan di satuan pendidikan.


Herry juga menambahkan, penyusunan petunjuk teknis perhitungan satuan biaya pendidikan diharapkan dapat menjadi salah satu tuntunan bagi jajaran pendidikan di Kota Cirebon dalam membangun lingkungan pembelajaran yang efektif. [Dini Nur Fadhillah dan Ferdi Widiputera]