logo-tut-wuri

Pengunggah
Irawan Santoso Suryo Basuki (Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan)
Tahun Terbit
2020
Bagikan Laman Ini

Pendidikan kita menghadapi banyak tantangan. Dari yang banyak itu, setidaknya ada dua hal yang perlu menjadi perhatian serius. Pertama, pemanfaatan internet bergerak (mobile internet) yang tidak hanya meluas, tapi juga semakin intens. Bagi dunia pendidikan, perkembangannya mengakibatkan dampak berlapis. Yang paling kentara adalah demokratisasi pengetahuan. Ia dapat dinilai baik, namun efek sempalannya buruk. Tapi dalam beberapa kasus, ia menjadi pemicu reaksi yang positif. Kedua, efek negasi globalisasi yang pada ujungnya melahirkan masyarakat yang segregatif, eksklusif, dan menciptakan homogenitasnya sendiri. Alih-alih membangun masyarakat multikultur yang toleran, pendidikan justru menjadi penguat budaya yang sebaliknya.

Demokratisasi Pengetahuan

Secara umum, demokratisasi pengetahuan berarti situasi di mana setiap orang dapat belajar apa saja, ke mana saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, akses terhadap ilmu pengetahuan, menjadi relatif mudah dan dekat. Hal ini dapat dipandang positif mengingat beberapa dekade lalu, kita semua dihadapkan pada persoalan klasik pendidikan di Indonesia, yaitu menyangkut akses dan mutu.

Kondisi ini akan berdampak positif dan bermanfaat optimal jika orang yang mengakses ilmu pengetahuan mampu melakukan kurasi mandiri terhadap banyak informasi yang diterimanya. Namun, justru inilah yang menjadi kendala. Sejak mengikuti sekolah tingkat menengah, siswa seolah sudah “dikunci-mati” pemikirannya. Mereka tidak “dirancang” untuk memperbarui diri dan hanya didesain untuk memenuhi tuntutan situasi tertentu di satu waktu, bukan menjadi adaptif melewati zaman.

Untuk pendidikan tinggi, Anto Mohsin dalam artikelnya di  The Coversation, “Belajar dari Amerika, Kurikulum Lintas Disiplin Bisa Dongkrak Kualitas Universitas dan Sarjana Indonesia”, mengatakan bahwa salah satu penyebab mayoritas sarjana Indonesia berkualitas rendah adalah karena program S1 yang terkotak-kotak dan tidak fleksibel. Mahasiswa Indonesia yang kuliah di dalam negeri hampir tidak pernah mengambil mata kuliah di luar jurusannya. Mereka juga tidak terbiasa merunut rantai epistemik dan menelaah filsafat ilmunya. Lingkungan akademik yang tidak memberikan psychological safety (perasaan tenang dan aman) untuk berpendapat, melontarkan ide, dan mencoba cara baru dalam menyelesaikan masalah memperburuk situasi ini.

Demokratisasi pengetahuan juga menjadikan institusi pendidikan tidak lagi menjadi sumber tunggal dalam memproduksi dan menyebarluaskan pengetahuan. Ada pihak-pihak lain, baik secara lembaga ataupun perorangan, yang juga melakukannya. Sebagian dari mereka memperoleh kepercayaan (credentials) dari masyarakat karena dinilai kompeten. Biasanya mereka punya rekam jejak pendidikan formal yang baik dan dibarengi pengalaman berkecimpung di dunia ilmu pengetahuan dalam waktu yang relatif lama. Diantara mereka, ada pula yang bukan pakar tapi dianggap publik sebaliknya karena memiliki kemampuan komunikasi massa yang baik. Biasanya, mereka adalah figur yang sudah dikenal luas.

Sekilas, kedua kelompok ini terlihat sama menyakinkannya. Perbedaannya akan terlihat ketika kita memiliki cukup kemampuan untuk berpikir kritis. Fenomena ini oleh Tom Nicols disebut sebagai bagian dari proses “matinya kepakaran”. Indikatornya jelas, publik tidak mampu membedakan antara siapa yang ahli di bidang tertentu dan yang bukan. Demokratisasi pengetahuan membiaskan batasan antara expert (ahli) dengan layman (orang awam). Jika sudah begini, kewajiban menjadikan daya nalar kritis sebagai standar minimal lulusan menjadi penting untuk dipenuhi lembaga pendidikan formal.

Negasi Globalisasi

Tantangan lain adalah globalisasi. Ia niscaya dan memiliki dampak ganda yang saling menegasikan. Di satu sisi, ia mengakibatkan nyaris semua orang mengadopsi kebudayaan mekanis-fungsional yang seragam. Di sisi lainnya, kecenderungan yang pertama ini telah melahirkan resistensi dari kelompok yang menganggap identitasnya yang unik berada dalam ancaman. Tidak adanya lagi pusat kekuasaan kuat yang mengikat kemajemukan dalam satu kesatuan, seperti Suharto pada masa Orba misalnya, telah memberi ruang kepada setiap identitas kebudayaan untuk unjuk diri. Sayangnya, wujud ekspresi ini seringkali berlebihan dan menimbulkan konflik berupa segregasi sosial yang tajam.

Indonesia adalah “komunitas terbayang” yang tidak dibangun di atas pondasi kultural yang kokoh. Ia bukan negara-bangsa, tapi negara dengan banyak bangsa. Ide tentang nasionalisme dan kewarganegaraan bermula dari klaim politik yang elitis. Pemahaman bahwa setiap ekspresi kebudayaan memiliki nilai-nilai positif dan tidak ada superioritas satu budaya atas budaya lainnya perlu ditanamkan dan dijaga.

Contoh efek globalisasi di bidang pendidikan adalah mulai menjamurnya sekolah-sekolah umum swasta, terutama yang berlabel internasional, dari berbagai jenjang yang semakin eksklusif berdasarkan identitas (agama, etnisitas, atau kondisi ekonomi) tertentu. Hadirnya sekolah-sekolah jenis ini, justru menguatkan segregasi sosial.  Jika pun sekolah ini diperbolehkan, maka harus ada aturan-aturan spesifik yang dapat mereduksi eksklusivitas. Misalnya, dengan mengalokasikan waktu belajar untuk berkunjung ke sekolah ataupun institusi pendidikan yang berbeda.  Pemahaman multikultur di sekolah perlu ditambah. Kegiatan-kegiatan ini merupakan bagian dari usaha untuk membangun “engagement with diversity”, sebagaimana Diana Eck menuturkannya dalam Pluralisme Kewargaan (2011). Keragaman tidak cukup hanya direkatkan oleh toleransi dan penerimaan perbedaan semata.

Masyarakat harus diberikan opsi pendidikan yang beragam sehingga mereka dapat memilih jenis pendidikan yang tepat sesuai preferensi pribadinya. Namun, harus ada aturan jelas mengenai hal ini agar segregasi sosial akibat institusi pendidikan yang eksklusif tidak semakin mengotak-ngotakkan masyarakat. Hal ini harus diupayakan sedari awal melalui payung hukum kuat agar tidak menjadi potensi kontestasi identitas kelompok yang tidak sehat.

Pembaruan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003  yang tengah direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu dirancang untuk mengatasi persoalan-persoalan kontemporer ini. Kita semua berharap pendidikan nasional mampu menguatkan semangat kerja sama yang melahirkan solidaritas sosial. Pendidikan nasional yang tidak hanya hanya memenuhi tujuan pragmatis yang memicu persaingan menuju efisiensi atau kesesuaian dengan dunia kerja saja. Yang terpenting adalah tidak melanggengkan pendidikan menjadi alat reproduksi kesenjangan.