logo-tut-wuri

Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2022-02-15
Bagikan Laman Ini

Jakarta, PSKP – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan pada Selasa 15 Februari 2022, secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud: https://www.youtube.com/watch?v=xYsxK1cGK7c.

Setelah minggu lalu meluncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Mendikbud bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri meluncurkan kebijakan transformasi pendanaan pendidikan, khususnya bagi PAUD dan Pendidikan Masyarakat. Program Ini merupakan hasil kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri dalam tujuan untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Reformasi kebijakan pendanaan pendidikan sebetulnya telah dilakukan sejak 2020, yaitu melalui perubahan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah memberikan dampak nyata dan positif bagi satuan pendidikan di Indonesia. Keberhasilan ini dapat dirasakan pada satuan pendidikan  untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang menerima kenaikan rata-rata sekitar 13%  serta membuat nilai satuan dana BOS bervariasi sesuai karakteristik tiap daerah.

Mendikbud juga menyampaikan, penyaluran dana BOS langsung kepada rekening sekolah telah mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar 3 minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Sebanyak 81,4% responden sekolah dan 92% responden pemerintah daerah memandang fleksibilitas penggunaan dana BOS sangat membantu sekolah dalam menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolahnya.

Berdasarkan reformasi kebijakan ini, Kemendikbudristek bersama Kemenkeu dan Kemendagri berkolaborasi untuk meluncurkan kebijakan  akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan.

 

Dana BOP Lebih Variatif, Fleksibel, dan Akuntabel

Terdapat empat pokok perubahan kebijakan pendanaan BOP PAUD dan BOP kesetaraan tersebut.

Pertama, nilai satuan biaya BOP PAUD bervariasi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah. Variasi tersebut dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun antara Rp600.000 – Rp1.200.000 yang tadinya di tahun 2021 hanya Rp 600.000 per siswa. Beberapa contoh kenaikan di setiap daerah seperti di TK Negeri Pembina, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau BOP PAUD pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 48% yang tadinya Rp69.000.000 menjadi Rp102.350.000; sementara pada PAUD Lupuk, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua kenaikan yang didapat sebesar 100% dari yang sebelumnya Rp 16.200.000 menjadi Rp 32.400.000. Untuk satuan biaya BOP Kesetaraan sendiri karena keterbatasan anggaran pada tahun 2022, maka besarannya tetap sama untuk semua wilayah dan akan diupayakan mulai bervariasi mulai tahun 2023.



Sumber: Bahan Paparan Mendikbud (15/02/2022)

Kedua,  penyaluran BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai tahun 2022  akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Penyaluran dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai. Pada tahun 2021, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap 1 ke kabupaten/kota terjadi pada bulan April sampai Desember, untuk tahun 2022 penyaluran dana BOP PAUD dan BOP kesetaraan tahap 1 mulai disalurkan ke satuan pendidikan pada bulan Februari dan akan 100% diterima di bulan Maret.

Ketiga, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Kebijakan sebelumnya, ruang lingkup penggunaan mencakup tiga komponen dan dibatasi persentasenya untuk setiap komponen. Pada tahun 2022, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi lebih fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Fleksibilitas penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan terbagi menjadi 11 komponen, mulai dari penggunaan untuk dana penerimaan peserta didik baru sampai pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan.

Keempat, perencanaan dan pelaporan dana BOP PAUD dan BOP kesetaraan menggunakan ARKAS sebagai aplikasi tunggal. Kondisi sebelumnya, sekolah masih melakukan pengisian pelaporan anggaran secara manual dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Saat ini, Kemendikbudristek bersama Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Sistem ini pada satuan pendidikan akan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan untuk Dinas Pendidikan akan menggunakan Manajemen ARKAS (MARKAS). Melalui aplikasi ini, sekolah dan dinas pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola akuntabilitas dana BOP PAUD dan BOP kesetaraan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani,  kebijakan ini merupakan kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kemendagri untuk menciptakan momentum perbaikan, terutama melalui program Merdeka Belajar yang merupakan bagian dari upaya memajukan pendidikan di Indonesia.

Dalam penutupnya, Mendikbud menjelaskan bahwa reformasi kebijakan pemerintah terkait BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan ini bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar. [Fadhilah D.]