logo-tut-wuri

Pendanaan Bidang Kebudayaan melalui Dana Indonesiana

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2022-03-25
Bagikan Laman Ini

Jakarta, PSKP – Melalui akun YouTube Kemendikbudristek, Merdeka Belajar Episode 18 bertajuk Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana diluncurkan pada Rabu, 23 Maret 2022. Peluncuran Dana Indonesiana merupakan terobosan baru dan menjadi dukungan pemerintah bagi organisasi atau lembaga serta pelaku seni budaya agar terus dapat berkarya dan berekspresi memajukan kebudayaan Indonesia.

Dalam laporannya, Hilmar Farid mengatakan, gagasan dukungan pendanaan melalui dana abadi kebudayaan lahir dari Kongres Kebudayaan 2018, agar pendanaan untuk pengembangan kebudayaan dapat sustainable. Di tahun 2022, hasil pengelolaan dana abadi bisa digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan kebudayaan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi termasuk penguatan kelembagaan. “Kebijakan ini, merupakan pendanaan baru dalam pengelolaan tata kelola kebudayaan di Indonesia,” terang Hilmar.

Mengawali paparannya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dengan Dana Indonesiana, Kemendikbudristek berupaya hadir dan bergerak bersama masyarakat dalam memulihkan kebudayaan dari pandemi dan mendorong pemajuan kebudayaan dengan dukungan dana yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Indonesia merupakan negara tangguh dan tumbuh dalam keragaman. “Oleh sebab itu, setiap kunjungan ke daerah, saya selalu katakan bahwa anak-anak Indonesia sebagai generasi muda tidak hanya toleran terhadap perbedaan, tetapi juga harus bangga dan cinta terhadap keberagaman,” ujar Mendikbudristek.

Dukungan Dana Indonesiana berupaya merespons kebutuhan pendanaan di bidang kebudayaan yang sifatnya lebih dinamis karena kegiatan kebudayaan berbeda dengan program-program bidang lainnya. Selain lebih dinamis, kegiatan kebudayaan juga memerlukan eksperimentasi, spontanitas, serta membutuhkan persiapan yang panjang. Dalam pelaksanaannya juga sering kali lintas tahun. Sementara itu, administrasi pemerintahan, terutama terkait anggaran, memiliki berbagai limitasi, hambatan regulasi, standar kriteria akuntabilitas, serta jadwal reguler anggaran. Akibatnya berbagai aktivitas bidang kebudayaan belum tentu dapat mengikuti siklus anggaran tersebut. “Maka dari itu, dibutuhkan satu sarana anggaran yang sifatnya bisa lintas tahun, pemanfaatan anggaran lebih fleksibel, dan sederhana,” papar Mendikbud.

Di samping itu, kondisi pengembangan kebudayaan juga mengalami hambatan dan tantangan selama pandemi COVID-19. Pada Juni 2021, UNESCO melaporkan terdapat 10 juta pekerja kreatif di seluruh dunia kehilangan pekerjaan, berbagai pertunjukan dan festival terhenti, museum dan galeri ditutup, hingga 13% dari jumlah museum dan galeri yang ada di dunia tutup secara permanen.

Hasil riset yang dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek juga menunjukkan bahwa kegiatan kebudayaan sangat menurun, di mana 65% dari jumlah pelaku budaya tidak bekerja selama pandemi, 70% ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak bisa aktif karena tidak ada aktivitas, dan pendapatan para pelaku budaya turun sebanyak 70%. Kondisi ini juga mendorong pemerintah untuk turun tangan, salah satunya melalui pendanaan kebudayaan.

 

Dana untuk Pemajuan Kebudayaan

Dari latar di atas, sebagai upaya untuk merevitalisasi kegiatan budaya, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Keuangan meluncurkan Dana Indonesiana yang merupakan dana abadi kebudayaan. Sebagai dana abadi, maka dana pokok tidak akan digunakan dan akan diinvestasikan agar terus menghasilkan anggaran yang stabil untuk aktivitas budaya. Selain itu, dana pokok tersebut juga akan ditambah dan diakumulasi setiap tahunnya. Hasil pengelolaan atau bunga dari dana pokok tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan. Dengan konsep dana abadi, maka pemanfaatan dana kebudayaan dapat dilakukan secara lebih fleksibel, programnya bisa dilakukan lintas tahun, secara administrasi lebih sederhana, serta standar biaya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan kebutuhan para pelaku budaya.

Dukungan melalui Dana Indonesiana diharapkan dapat mendukung penguatan indentitas bangsa melalui berbagai kegiatan. Dana abadi kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan. Pertama, dukungan institusional, yaitu penguatan organisasi-organisasi budaya agar dapat melakukan berbagai aktivitas budaya dan meningkatkan kreativitas. Kedua, dukungan untuk produksi, yakni kreasi konten yang dapat menjadi stimulan berbagai macam karya cipta. Ketiga, dukungan preservasi, yakni untuk mendokumentasikan keahlian para maestro ataupun tetua komunitas agar tidak hilang dan dapat disebarluaskan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk merekam pengetahuan dan keterampilan tradisi seni budaya yang sudah diwariskan turun temurun agar generasi berikutnya masih bisa menikmati maupun belajar tradisi, seni, dan budaya tersebut. Keempat, dukungan untuk distribusi internasional agar seniman dan pelaku budaya dapat maju ke kancah internasional. Kelima, dukungan untuk riset terkait Objek Pemajuan Kebudayaan. Dukungan fondasi saintifik ini dirasa penting untuk pemajuan kebudayaan Indonesia.   


Penggunaan Dana Indonesiana melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor kebudayaan, antara lain Kemdikbudristek, Kemenkeu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan dewan pengarah program serta komite seleksi. Proses kurasi, seleksi, dan kriteria seleksi dilakukan oleh para ahli di bidang kebudayaan. Keterlibatan komunitas dalam menyukseskan program ini sangat penting, terutama dalam membuat keputusan kegiatan yang akan didanai.

Mengakhiri paparannya, Nadiem mengajak para pelaku budaya di Indonesia segera mendaftarkan rencana kegiatan budayanya melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id. “Dengan Dana Indonesiana, mari merevitalisasi kebudayaan kita, tingkatkan ekspresi budaya, dan mendorong pemajuan kebudayaan untuk Indonesia yang merdeka berbudaya,” tutup Nadiem. [Linda Efaria]