logo-tut-wuri

Uji Publik RPM Penyelenggaraan Sekolah Rumah Tuntas di Tiga Kota

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2022-11-21
Bagikan Laman Ini

Uji Publik RPM Penyelenggaraan Sekolah Rumah Tuntas di Tiga Kota

 

PSKP – Pusat Standar dan Kebijakan Publik (PSKP) telah menuntaskan proses uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (RPM) tentang Penyelenggaraan Sekolahrumah (homeschooling) di tiga kota, yakni di Medan dan Yogyakarta pada 3 November 2022 dan di Balikpapan pada 10 November 2022.

 

Penyusunan RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah mulai dikawal oleh PSKP sejak akhir Agustus 2022. Dalam prosesnya, penyusunan naskah akademik hingga norma regulasinya dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen, seperti praktisi sekolahrumah, akademisi, dan Kemendikbudristek.

 

Kepada tim penyusun RPM, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memberi arahan agar regulasi tentang penyelenggaraan sekolahrumah disesuaikan dengan substansi, semangat, dan filosofi sekolahrumah. “Regulasi ini menjadi panduan supaya praktik sekolahrumah betul-betul berkualitas dan  berorientasi pada kepentingan anak, sehingga akuntabilitas sekolahrumah diatur secara fleksibel dalam praktiknya agar tidak mengekang,” ujarnya.

 

Ditambahkan pula oleh Plt. Kepala PSKP, Irsyad Zamjani, bahwa melalui RPM ini, pemerintah ingin mendorong agar anak-anak yang dididik oleh keluarga mereka melalui sekolahrumah bisa mendapatkan pembelajaran berkualitas yang mendukung pengembangan potensi mereka sebagai individu maupun warga negara yang bertanggung jawab.



Sesi Diskusi Uji Publik RPM di Kota Yogyakarta

 

 

Urgensi dan Substansi RPM Sekolahrumah

Saat membuka kegiatan uji publik terakhir di Balikpapan, kepada pihak dinas pendidikan dan praktisi yang hadir, Nur Berlian Venus Ali selaku Koordinator Standar Tata Kelola, PSKP menjelaskan urgensi penyusunan regulasi ini.

 

Nur Berlian memaparkan indikasi meningkatnya jumlah pesekolahrumah dari waktu ke waktu, yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Materi dan metode pembelajaran sekolahrumah sangat beragam, mulai dari yang sangat terstruktur sampai dengan yang sama sekali tidak terstruktur.



Sesi Paparan dari Tim Pusat oleh Nur Berlian

 

Menurut Nur Berlian, tantangan utama dalam penyusunan regulasi sekolahrumah adalah mempertemukan kepentingan pesekolahrumah, masyarakat, serta pemerintah. “Di satu sisi, kita mendengar harapan praktisi agar kemerdekaan belajar mereka dilindungi, agar anak-anak pesekolahrumah tidak didiskriminasi dalam pengakuan hasil belajar. Di sisi lain, pemerintah menginginkan ada akuntabilitas. Masyarakat dan pemerintah perlu memastikan setiap anak mendapat pendidikan berkualitas dan tumbuh menjadi manusia Indonesia,” terangnya.

 

Penyelarasan dua kepentingan itu, kata Nur Berlian, belum sepenuhnya terjadi pada regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah. “Permendikbud ini memang telah memberikan payung hukum bagi Sekolahrumah, tapi definisinya tentang sekolahrumah masih ‘kabur’ dan belum jelas, di jalur pendidikan mana sekolahrumah tersebut berada. Melalui RPM ini, sekolahrumah diperjelas kedudukannya sebagai bentuk pendidikan informal dan disediakan mekanisme tersendiri mulai dari registrasi sampai pengakuan hasil belajarnya.”

 

Uji publik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah di tiga daerah ini melibatkan berbagai unsur seperti Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena), akademisi, peneliti dan juga Analis Kebijakan dari perguruan tinggi dan Kemendikbudristek.


Peserta Uji Publik di Kota Medan

 

Tanggapan dari Peserta Uji Publik

 

Peserta kegiatan uji publik baik di Medan, Yogyakarta, maupun Balikpapan berasal dari perwakilan unsur dinas pendidikan setempat, pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang selama ini menaungi ujian pendidikan kesetaraan anak-anak pesekolahrumah, dan terutama para praktisi Sekolahrumah. Sebelum menghadiri kegiatan, para peserta telah lebih dulu dikirim instrumen uji publik untuk dipelajari. Pada hari pelaksanaan, peserta dapat melakukan klarifikasi dan mengajukan pertanyaan pada tim penyusun.

 

Perwakilan Dinas Pendidikan di ketiga kota menyambut baik RPM Penyelenggaraan Sekolahrumah. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Kabid PAUD PNF) Kota Medan, Ismail Marzuki Siregar berharap regulasi baru ini bisa memperbaiki kekurangan dalam pola penyelenggaraan Sekolahrumah saat ini. “Harapannya, bagaimana supaya homeschooling itu bisa mendapat ijazah, tapi tidak perlu menginduk lagi ke PKBM.”

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengutarakan perlunya regulasi tentang sekolahrumah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Kota Balikpapan Ganung Pratikno mengapresiasi dilindunginya legalitas pendidikan informal, sehingga akan menghilangkan pandangan buruk dari lingkungan pada para pesekolahrumah.

 

Ketua Forum PKBM Kota Medan, Yamin dan Kepala SKB Kota Medan Nurasiah membenarkan bahwa sampai saat ini masih terjadi percampuran data antara pesekolahrumah dan warga belajar reguler di SKB/PKBM. Perbedaan Standar Isi dan Standar Proses antara praktik Sekolahrumah dengan proses di SKB/PKBM juga sering menjadi kesulitan buat para pengelola SKB/PKBM. Apabila RPM ini disahkan, mereka melihat akan ada kejelasan pendataan pesekolahrumah.

 

Keluarga-keluarga pesekolahrumah yang mencermati pasal demi pasal RPM menilai secara umum substansinya menjawab persoalan yang selama ini terjadi.

Peserta uji publik di Yogyakarta, Dodit Sulaksono, ayah pesekolahrumah dari Sleman, menyatakan bahagia saat membaca RPM. “Sebagai praktisi homeschooling, saya seperti mendapat payung hukum yang jelas, tidak abu-abu seperti sebelumnya.”

 

Maya Taurina dari Forum Komunikasi Homeschooler Yogyakarta menilai, RPM ini menunjukkan negara betul-betul hadir untuk mengakui dan melindungi sekolahrumah sebagai pendidikan informal.  Eva Rini Tampubolon, peserta uji publik di Medan, mengapresiasi upaya pemerintah mengakomodasi kebutuhan para pesekolahrumah. “Ada perlindungan terhadap fleksibilitasi, legalitas pengakuan hasil belajarnya pun menjadi jelas,” katanya.

 

Ketua komunitas Balikpapan Muslim Homeschooling Abdillah Fuad melihat ada sejumlah perubahan mendasar yang positif dalam substansi RPM. Selain definisi sekolahrumahnya sudah tidak rancu, RPM menjamin kebebasan pesekolahrumah untuk menyusun sendiri kurikulum pilihannya yang sesuai dengan minat-bakat anak, visi keluarga, dengan tetap ada kurikulum wajib sesuai standar kompetensi lulusan.

 

“Terobosan besar di RPM ini, yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pesekolahrumah, adalah akan disediakannya jalur khusus uji kesetaraan tanpa pesekolahrumah harus menumpang pada jalur pendidikan nonformal seperti sekarang. Kami sangat yakin, RPM ini akan disambut baik oleh para pesekolahrumah di seluruh Indonesia dan akan berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa dari lingkup terkecil, yaitu keluarga,” ujarnya.



Sesi Diskusi Uji Publik RPM di Kota Balikpapan

 

 

Patrick Simanjuntak (17), anak pesekolahrumah yang ikut hadir dalam uji publik di Balikpapan, berbagi pengalaman betapa dia sangat merasakan manfaat sekolahrumah dalam menggali lebih dalam minat-bakatnya berkat peran dan komitmen orang tua dan mentornya. Patrick berpendapat, substansi RPM sudah lebih mengayomi dan menjamin kesetaraan pesekolahrumah dan peserta didik dari jalur pendidikan formal dan nonformal. “Saya menyambut baik jikapemerintah berencana menyediakan database pesekolahrumah serta tracking system, sehingga kredibilitas pesekolahrumah akan diakui masyarakat,” pungkasnya.

 

Oleh: Ellen Nugroho dan Ferdi Widiputera