logo-tut-wuri

Pakta Integritas: Membangun Integritas Berkualitas

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2019-03-20
Bagikan Laman Ini

Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, mendefinisikan Pakta Integritas sebagai dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penandatangan Pakta Integritas oleh 97 orang pegawai di lingkungan Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud) di hadapan pimpinan di masing-masing unit kerjanya. Melalui agenda penandatanganan Pakta Integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.

Ketersediaan dokumen Pakta Integritas menjadi penting, sebagai bentuk komitmen tertulis dalam upaya menjalankan fungsi integritas dan akuntabilitas kinerja setiap pegawai, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi tugas dan peran pegawai, yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. [UTR/DNR]