Hingga15 Maret 2020, pasien positif Corona
Virus Disease 19 (Covid 19) di Indonesia meningkat secara dratis menjadi 117
orang, dari sebelumnya di awal Maret 2020, Pemerintah mengumumkan 2 orang kasus
positif pertama di Indonesia. Penyebaran Covid 19 yang massif tersebut,
menyebabkan Presiden Joko Widodo, pada Minggu (15/3) mengimbau pengurangan
intensitas aktivitas yang melibatkan banyak orang melalui arahannya untuk
“bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.”
Imbauan Presiden tersebut
ditindaklajuti oleh berbagai pihak, tak terkecuali Lembaga-lembaga pemerintah
yang beberapa memilih untuk menyesuaikan Kembali waktu bekerja pegawainya
melalui prinsip Work from Home (WfH), bekerja dari rumah. Tak lama setelahnya, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Instansi
Pemerintah. Edaran tersebut menjelaskan tentang kesempatan yang diberikan
kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work from Home/WfH)
dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan tersebut di antaranya
terkait dengan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara umum menuju tempat
bekerja yang dikhawatirkan akan memberikan dampak pada kesehatan pegawai dan
orang lain di sekeliling mereka.
Di Kemendikbud, prinsip bekerja dari
rumah tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal melalui Surat Edaran Nomor
36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pelaksanaan
WFH tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut
sesuai kebutuhan, kemudian dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia. Selanjutnya
Kementerian dan Lembaga wajib melaporkan hasil evaluasinya kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pusat Penelitian Kebijakan
(Puslitjak), Balitbang dan Perbukuan, Kemendikbud juga turut menindaklanjuti
upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut dengan menyusun
Prosedur Bekerja dari Rumah (WfH). Dalam prosedur tersebut, pegawai Puslitjak
diperkenankan untuk dapat melakukan pekerjaan tanpa hadir secara langsung di
kantor, dengan melakukan check in pada pukul 07.00 – 08.00 serta check
out pukul 16.00 – 18.00 secara daring. Sistem pengawasan terhadap pekerjaan
pegawai dalam satu hari, dilakukan melalui kewajiban melaporkan aktivitas bekerja
di rumah tersebut kepada setiap penanggungjawab yang telah ditetapkan, lengkap bersama
dengan output pekerjaannya. Menariknya, berbeda dengan ketentuan pada umumnya,
prosedur WfH Puslitjak, juga memasukkan pertimbangan pelaksanaan kegiatan bagi
pegawai untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada anak-anak mereka, utamanya
dalam penyelesaian tugas sekolah, bagi para pegawai yang memiliki anak usia
sekolah. Kegiatan pendampingan ini kemudian menjadi salah satu komponen dalam
penilaian kinerja pegawai.
Kebijakan WfH menjadi alternatif
kebijakan yang dinilai cukup efektif menjaga produktivitas bekerja pegawai,
dengan tanpa mengesampingkan kebutuhan dasar mereka akan Kesehatan. Kepala
Puslit, Muktiono Waspodo menunjukkan komitmennya untuk menjamin keterlaksanaan
kebijakan tersebut di tataran implementasi. Muktiono menyampaikan beberapa poin
arahan dalam pertemuan internal dengan seluruh pegawai di lingkungan Puslitjak
pada Senin (16/03) tentang dampak positif yang diharapkan akan menyertai
kebijakan WfH ini apabila sepenuhnya dijalankan dengan bertanggung jawab.
Kebijakan WfH ini, ia nilai mampu : (1) meningkatkan kualitas komunikasi dengan
keluarga; serta (2) menciptakan efisiensi dalam bekerja, mengingat penggunaan
fasilitas negara untuk bekerja dapat ditekan dan dikurangi; Efisiensi anggaran
tersebut dapat diukur dengan perhitungan sederhana, bahwa jika biaya bekerja rata-rata setiap pegawai adalah
Rp 50.000/pegawai, maka dengan jumlah ASN
per 30 Juni 2019 sebanyak 4.286.918 (BKN, 2019) orang, maka negara dapat
menghemat anggaran sebesar Rp. 150.042.130.000,/hari, jika perkiraan 70% pegawai
akan bekerja dari rumah.
Selain itu, kebijakan WfH juga mengandung
pesan bagi setiap pegawai untuk mampu berinisiatif bekerja sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya. Pada ranah ini, kemerdekaan dalam bekerja akan
terbangun, dan pegawai akan menjadi terlatih mengelola waktu bekerja yang
dimilikinya. Di sisi Kesehatan, bekerja dari rumah akan mengurangi tingkat polusi
udara karena penguranagan penggunaan bahan bakar, selain mengurangi dampak
peluang terpaparnya virus Covid 19 yang tengah merebak saat ini.
WfH baru akan mampu dijalankan
optimal, melalui media teknologi, sehingga pelaksanaan WfH ini diharapkan akan
meningkatkan kecakapan digital pegawai dalam memanfaatkan berbagai aternatif
media untuk bekerja.
Selayaknya arahan Mendikbud untuk
para pegawai bekerja dari rumah mereka, Kapuslit juga mengajak seluruh pegawai
untuk saling bergotong royong mengimplementasikan kebijakan WfH tersebut dengan
semangat pengabdian dan bertanggung jawab pada pekerjaan. Sehingga tujuan
pelaksanaan WfH ini dapat tercapai walau di tengah keterbatasan dan tantangan
yang ada: mengurangi interaksi langsung dan jarak sosial demi menghindari
potensi penularan virus yang lebih luas lagi. (IW/MW/DNR)