logo-tut-wuri

Work from Home (WFH): Upaya Produktif di Tengah Tanggap Darurat

Pengunggah
-
Tanggal Terbit
2020-03-16
Bagikan Laman Ini


Hingga15 Maret 2020, pasien positif Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Indonesia meningkat secara dratis menjadi 117 orang, dari sebelumnya di awal Maret 2020, Pemerintah mengumumkan 2 orang kasus positif pertama di Indonesia. Penyebaran Covid 19 yang massif tersebut, menyebabkan Presiden Joko Widodo, pada Minggu (15/3) mengimbau pengurangan intensitas aktivitas yang melibatkan banyak orang melalui arahannya untuk “bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.”

Imbauan Presiden tersebut ditindaklajuti oleh berbagai pihak, tak terkecuali Lembaga-lembaga pemerintah yang beberapa memilih untuk menyesuaikan Kembali waktu bekerja pegawainya melalui prinsip Work from Home (WfH), bekerja dari rumah. Tak lama setelahnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. Edaran tersebut menjelaskan tentang kesempatan yang diberikan kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work from Home/WfH) dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan tersebut di antaranya terkait dengan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara umum menuju tempat bekerja yang dikhawatirkan akan memberikan dampak pada kesehatan pegawai dan orang lain di sekeliling mereka.

Di Kemendikbud, prinsip bekerja dari rumah tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pelaksanaan WFH tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan, kemudian dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia. Selanjutnya Kementerian dan Lembaga wajib melaporkan hasil evaluasinya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Balitbang dan Perbukuan, Kemendikbud juga turut menindaklanjuti upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut dengan menyusun Prosedur Bekerja dari Rumah (WfH). Dalam prosedur tersebut, pegawai Puslitjak diperkenankan untuk dapat melakukan pekerjaan tanpa hadir secara langsung di kantor, dengan melakukan check in pada pukul 07.00 – 08.00 serta check out pukul 16.00 – 18.00 secara daring. Sistem pengawasan terhadap pekerjaan pegawai dalam satu hari, dilakukan melalui kewajiban melaporkan aktivitas bekerja di rumah tersebut kepada setiap penanggungjawab yang telah ditetapkan, lengkap bersama dengan output pekerjaannya. Menariknya, berbeda dengan ketentuan pada umumnya, prosedur WfH Puslitjak, juga memasukkan pertimbangan pelaksanaan kegiatan bagi pegawai untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada anak-anak mereka, utamanya dalam penyelesaian tugas sekolah, bagi para pegawai yang memiliki anak usia sekolah. Kegiatan pendampingan ini kemudian menjadi salah satu komponen dalam penilaian kinerja pegawai.

Kebijakan WfH menjadi alternatif kebijakan yang dinilai cukup efektif menjaga produktivitas bekerja pegawai, dengan tanpa mengesampingkan kebutuhan dasar mereka akan Kesehatan. Kepala Puslit, Muktiono Waspodo menunjukkan komitmennya untuk menjamin keterlaksanaan kebijakan tersebut di tataran implementasi. Muktiono menyampaikan beberapa poin arahan dalam pertemuan internal dengan seluruh pegawai di lingkungan Puslitjak pada Senin (16/03) tentang dampak positif yang diharapkan akan menyertai kebijakan WfH ini apabila sepenuhnya dijalankan dengan bertanggung jawab. Kebijakan WfH ini, ia nilai mampu : (1) meningkatkan kualitas komunikasi dengan keluarga; serta (2) menciptakan efisiensi dalam bekerja, mengingat penggunaan fasilitas negara untuk bekerja dapat ditekan dan dikurangi; Efisiensi anggaran tersebut dapat diukur dengan perhitungan sederhana, bahwa jika  biaya bekerja rata-rata setiap pegawai adalah Rp 50.000/pegawai,  maka dengan jumlah ASN per 30 Juni 2019 sebanyak 4.286.918 (BKN, 2019) orang, maka negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 150.042.130.000,/hari, jika perkiraan 70% pegawai akan bekerja dari rumah.

Selain itu, kebijakan WfH juga mengandung pesan bagi setiap pegawai untuk mampu berinisiatif bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pada ranah ini, kemerdekaan dalam bekerja akan terbangun, dan pegawai akan menjadi terlatih mengelola waktu bekerja yang dimilikinya. Di sisi Kesehatan, bekerja dari rumah akan mengurangi tingkat polusi udara karena penguranagan penggunaan bahan bakar, selain mengurangi dampak peluang terpaparnya virus Covid 19 yang tengah merebak saat ini.

WfH baru akan mampu dijalankan optimal, melalui media teknologi, sehingga pelaksanaan WfH ini diharapkan akan meningkatkan kecakapan digital pegawai dalam memanfaatkan berbagai aternatif media untuk bekerja.

Selayaknya arahan Mendikbud untuk para pegawai bekerja dari rumah mereka, Kapuslit juga mengajak seluruh pegawai untuk saling bergotong royong mengimplementasikan kebijakan WfH tersebut dengan semangat pengabdian dan bertanggung jawab pada pekerjaan. Sehingga tujuan pelaksanaan WfH ini dapat tercapai walau di tengah keterbatasan dan tantangan yang ada: mengurangi interaksi langsung dan jarak sosial demi menghindari potensi penularan virus yang lebih luas lagi. (IW/MW/DNR)

 

Sumber gambar: womantalk.com