Kabar
Meningkatkan Keterlibatan Publik dalam Pemanfaatan Rapor Pendidikan
PSKP, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan. AN digunakan sebagai instrumen mengevaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh.
Data AN tidak hanya mencakup aspek akademik saja, tetapi juga karakter peserta didik dan lingkungan belajar. Data tersebut kemudian tergambar dalam platform Rapor Pendidikan yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi serta perencanaan satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikburistek dalam sambutannya pada acara seminar bertajuk “Dari Data ke Aksi: Memanfaatkan Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan untuk Monitoring, Evaluasi, dan Advokasi Kebijakan Pendidikan” yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2024.
Dalam acara ini, disampaikan pula pembaruan platform Rapor Pendidikan dan dataset AN untuk publik. Rangkuman capaian indikator setiap provinsi dan kota/kabupaten saat ini dapat diakses publik.
Suharti juga menyampaikan, selama ini data AN digunakan untuk memberikan masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dibukanya akses terhadap dataset AN diharapkan dapat memantik diskusi dan kajian dengan menggunakan data AN, khususnya oleh para akademisi dan peneliti.
Diskusi Panel Perilisan Rapor Pendidikan untuk Akses Publik
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, sebagai salah satu implementasi Merdeka Belajar, AN memberikan perubahan terkait orientasi pengajaran dan sistem ujian yang telah dilakukan di Indonesia.
Lebih lanjut, Asrijanty selaku Kepala Pusat Asesmen Pendidikan menyampaikan bahwa Informasi komprehensif dapat diperoleh melalui AN yang nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan melalui perbaikan proses dan pengelolaan pendidikan.
AN berbeda dengan Ujian Nasional (UN). UN mengukur kemampuan peserta didik pada beberapa mata pelajaran. Sementara melalui AN, tidak hanya proses belajar siswa yang dinilai, tetapi juga aspek-aspek lain yang memengaruhi proses pembelajaran, yaitu kompetensi literasi-numerasi, karakter, dan lingkungan pembelajaran.
“Kompetensi literasi-numerasi mengedepankan kompetensi membaca dan daya nalar. Sedangkan untuk karakter, siswa diharapkan memiliki sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila. Selain itu, lingkungan pembelajaran, refleksi guru, perbaikan praktik belajar, kepemimpinan instruksional yang memiliki iklim aman dan kondusif juga akan memengaruhi kualitas belajar peserta didik ,” terang Asrijanty.
Hasil AN kemudian disajikan dalam platform Rapor Pendidikan dengan format yang mudah dipahami. Rapor Pendidikan juga didesain untuk menciptakan umpan balik positif yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikbudristek Winner Jihad Akbar, saat ini Rapor Pendidikan telah digunakan oleh 94% atau lebih dari 350.000 satuan pendidikan. Sementara itu, Rapor Pendidikan Daerah sudah sepenuhnya digunakan oleh 552 pemerintah provinsi dan kab/kota.
Selain dimanfaatkan dalam Rapor Pendidikan, data AN juga dianalisis untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berkualitas. Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani menyampaikan, berdasarkan gambaran pada data AN, peserta didik yang mencapai tingkat kompetensi minimum pada literasi dan numerasi meningkat jumlahnya dalam tiga tahun.
Peningkatan tersebut terjadi di hampir semua wilayah Indonesia. Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan, masih adanya kesenjangan antara wilayah desa dan kota, serta antara satuan pendidikan dari kelompok status sosial ekonomi tinggi dan rendah. Meskipun begitu, kesenjangan tersebut cenderung tetap dan memiliki tren menurun.
Transformasi untuk mendorong kualitas pembelajaran yang dilakukan di Indonesia melalui AN juga terjadi di negara lain. Australia sudah lebih dulu menerapkan ujian literasi dan numerasi yang diikuti oleh seluruh siswa kelas 3, 5, 7, dan 9 setiap dua tahun sekali melalui National Assessment Programme Literacy and Numeracy (NAPLAN).
Paparan Learning from Naplan oleh Robert Randall
Ujian tersebut menghasilkan rapor individu setiap siswa yang berisi tingkat kemampuan siswa pada beberapa subjek yang diujikan, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
Dibukanya akses publik terhadap Rapor Pendidikan disambut positif, terutama oleh kalangan akademisi dan peneliti yang hendak menganalisis data AN dalam diskursus peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Peran dan keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan dalam mempercepat akselerasi kualitas advokasi publik demi perbaikan pendidikan di Indonesia.
Paparan seminar dapat diakses di sini. (Farida Zahrotun Nisa' dan Rahma Luthfia Cahyani)